Sekapur Sirih

Bismillahirahmanirrahim,
Assalamualaikum wr wb,

Dengan Bismillah membuka kata
Menyampaikan niat kami yang ada
Jika mendapat ridho Yang Kuasa
Hendak belajar berkata - kata

Saya jemput tuan dan puan
Beserta segala sanak saudara
Kiranya sudi keblog yg ada
Memberi restu beserta doa

Cari olehmu akan sahabat
Yang boleh dijadikan obat

Cari olehmu akan guru
Yang boleh taukan tiap seteru

Cari olehmu akan kawan
Pilih segala orang yang setiawan

(Gurindam Dua Belas pasal keenam)

Salam sejahtera buat semua tuan dan puan, selamat datang di blog pribadi kami,mohon kritik dan saran karna masih dalam pembelajaran, mari berbagi pengalaman diberbagai hal, kecil telapak tangan nyiru kami tadahkan....

Wassalam

Menikahi Anak Dibawah Umur

Sudah tahu kasus ini bukan? Beberapa hari terakhir ini berbagai media massa ramai-ramai memberitakan hal ini. Adalah Ulfa, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diperistri Syekh Puji, seorang miliarder berusia 43 tahun, pendiri dan pengasuh sebuah pondok pesantren di Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat ke publik karena Syekh Puji dinilai telah melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Dimana dalam dalam salah satu pasal tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orang tua berkewajiban untuk tidak mengawinkan anak di bawah umur. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Apa Pendapat Anda...beri komentar)

01 November 2008 Kategori: oleh: Granat Natuna :  

1 komentar:

On 2 November 2008 pukul 03.14 , Anonim mengatakan...

Sialan mereka yang mengatakan melanggar UU Perlindungan Anak, lebih baik urus anak2 yang jadi pekerja seks, Gepeng, dan yang tak sekolah dari pada mengusik kebahagiaan orang lain yang nyatanya sang anak ga keberatan apalagi orang tuanya merestuinya, beginilah bangsaku yang ga suka melihat orang senang senang melihat orang susah, coba aja orang miskin yang melakukan hal yang demikian pasti ga ada yang peduli, gue jamin..

 





Tragedi Laut Serasan