Sekapur Sirih

Bismillahirahmanirrahim,
Assalamualaikum wr wb,

Dengan Bismillah membuka kata
Menyampaikan niat kami yang ada
Jika mendapat ridho Yang Kuasa
Hendak belajar berkata - kata

Saya jemput tuan dan puan
Beserta segala sanak saudara
Kiranya sudi keblog yg ada
Memberi restu beserta doa

Cari olehmu akan sahabat
Yang boleh dijadikan obat

Cari olehmu akan guru
Yang boleh taukan tiap seteru

Cari olehmu akan kawan
Pilih segala orang yang setiawan

(Gurindam Dua Belas pasal keenam)

Salam sejahtera buat semua tuan dan puan, selamat datang di blog pribadi kami,mohon kritik dan saran karna masih dalam pembelajaran, mari berbagi pengalaman diberbagai hal, kecil telapak tangan nyiru kami tadahkan....

Wassalam

Curi Motor , IRT Dibekuk Polisi

Kawan ada seuah berita mengelitik menurut saya dari sebuah harian ternama di watan Kepri ini tepatnya di watan Bunguran, ada kerjaan sampingan yang dilakukan seorang IRT.....ayo kita simak......Tw (24), seorang ibu rumah tangga dibekuk tim Reskrim Mapolres Natuna karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.Warga desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Laut Natuna ini ditangkap dikediamannya, Jumat (20/2) sekitar pukul 16. 00 bersama barang bukti satu buah unit sepeda motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Rudi S Idris, Minggu (22/02), aksi pencurian yang dilakukan Tw itu bermula ketika korban, Zuliyadi, (29) sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggiran Jalan Senubing Ranai Kecamatan Bunguran Timur, Senin (16/2) lalu sekitar pukul 11. 00 siang kemarin.
Saat itu, kata Rudi, korban Zuliyadi memarkirkan motornya dalam kedaan tidak terkunci karena kuncinya masih ada di sepeda motor.Tanpa disadari, Tw yang sudah berniat melihat peluang berpura-pura menanyakan seseorang yang dicari kedapa Zuliyadi. Saat Zuliyadi lengah karena sedang asik dengan pekerjaannya. Tw langsung melarikan sepeda motor itu.
Aksi nekad Tw rupanya tidak sampai disitu Tambah Rudi, setelah berhasil melarikan roda dua milik korban Zuliyadi , Tw lantas menggadaikan kendaraan curiannya itu seharga Rp 2, 5 Juta kepada Aseng (45) dengan alasan untuk biaya mengobati ibunya yang sedang sakit yang dilengkapi dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang membuat Aseng percaya
“ setelah menyerahkan uang dan menerima kendaraan curian tersebut selang beberapa hari kemudian mendengar pemberitaan dari radio yang mengatakan kalau kendaraan yang ditangan nya saat itu adalah curian lantas Aseng melaporkan nya ke Mapolres dengan membawa barang buktinya dari laporan itu lah pihak Kepolisian lantas menangkap Pelaku dikediamannya Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Laut tanpa perlawanan “.
Dari keterangan Tw uang yang didapatkan itu bukan dipergunakan untuk mengobati Ibunya karena pada saat didatangi hal tersebut hanya kebohongan TW namun yang sebenarnya adalah digunakan untuk membayar hutang dan berbelanja serta saat ini tersangka diamaankan di hotel prodeo Mapolres Natuna “ atas perbuatannya ini pelaku diancam melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara “ kata Rudi mengakhiri.(sm/24/dn).

24 Februari 2009 Kategori: oleh: Granat Natuna :  

0 komentar:






Tragedi Laut Serasan