Sekapur Sirih

Bismillahirahmanirrahim,
Assalamualaikum wr wb,

Dengan Bismillah membuka kata
Menyampaikan niat kami yang ada
Jika mendapat ridho Yang Kuasa
Hendak belajar berkata - kata

Saya jemput tuan dan puan
Beserta segala sanak saudara
Kiranya sudi keblog yg ada
Memberi restu beserta doa

Cari olehmu akan sahabat
Yang boleh dijadikan obat

Cari olehmu akan guru
Yang boleh taukan tiap seteru

Cari olehmu akan kawan
Pilih segala orang yang setiawan

(Gurindam Dua Belas pasal keenam)

Salam sejahtera buat semua tuan dan puan, selamat datang di blog pribadi kami,mohon kritik dan saran karna masih dalam pembelajaran, mari berbagi pengalaman diberbagai hal, kecil telapak tangan nyiru kami tadahkan....

Wassalam

Kapan Hadiah = Suap?

Untuk menambah perpustakaan anda, miliki segera buku : Kapan Hadiah = Suap?
Harga: Rp23.000,00 Rp19.550,00
Pengarang: Syaikh Muhammad Abdullah ath-Thawil
Penerbit: PUSTAKA YASIR
Berat: 0,4 kg


Sekilas isi buku:
Anda dan siapa pun pasti senang diberi hadiah, parcel, komisi atau sejenisnya. Hadiah di dalam Islam adalah bukti cinta dan persaudaraan karena Allah. Tapi hadiah juga bisa membawa dosa dan malapetaka. Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz -A, pemimpin tertinggi umat Islam waktu itu menolak hadiah. Lha kenapa? Padahal Nabi u mau menerima hadiah dan menolak sedekah. Bacalah buku ini, anda pasti tahu jawabannya.Hadiah sebagai bukti cinta dan persaudaraan karena Allah secara umum adalah sunnah. Tetapi ada hadiah dengan misi dan tujuan tertentu sehingga mayoritas hukumnya menjadi haram. Terutama hadiah kepada pejabat negara, seperti kepada presiden, anggota parlemen, hakim, jaksa, polisi, gubernur, bupati, walikota dan berbagai jabatan publik lainnya hingga eselon paling bawah. Bagaimana perincian hukumnya? Lalu, adakah jenis hadiah yang halal untuk para pejabat negara? Bacalah buku ini, anda pasti tahu jawabannya. Buku ini insya Allah akan memberikan gambaran yang lengkap, menyeluruh, tuntas tetapi praktis dan singkat berbagai hukum yang berkaitan dengan hadiah. Semuanya ditinjau menurut pandangan hukum Islam berdasarkan AI-Qur'an dan Sunnah Shahihah sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah. Buku ini merupakan karya yang langka di bidangnya. Lebih dari itu, buku ini adalah salah satu karya terbaik yang mengupas masalah hadiah dari berbagai aspek dan hukumnya menurut pandangan syariat Islam. Maka, buku ini sangat layak dibaca dan dimiliki oleh setiap pejabat negara. Juga harus dibaca oleh masyarakat luas yang acap kali memberikan hadiah. Agar niat memberi atau menerima hadiah tidak berujung di terali penjara dan berbuah dosa.






09 Februari 2009 Kategori: oleh: Granat Natuna :  

1 komentar:

On 14 Maret 2009 pukul 09.01 , Unknown mengatakan...

MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA

Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula

baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/ yurisprudensi pada

26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk

menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai "cover" bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk

pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan

fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada

dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum

menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita

Catur Danang,
email : prihatinhukum@gmail.com

 





Tragedi Laut Serasan