Untuk menambah perpustakaan anda, miliki segera buku : Kapan Hadiah = Suap?
Harga: Rp23.000,00 Rp19.550,00
Pengarang: Syaikh Muhammad Abdullah ath-Thawil
Penerbit: PUSTAKA YASIR
Berat: 0,4 kg
Sekilas isi buku:
Anda dan siapa pun pasti senang diberi hadiah, parcel, komisi atau sejenisnya. Hadiah di dalam Islam adalah bukti cinta dan persaudaraan karena Allah. Tapi hadiah juga bisa membawa dosa dan malapetaka. Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz -A, pemimpin tertinggi umat Islam waktu itu menolak hadiah. Lha kenapa? Padahal Nabi u mau menerima hadiah dan menolak sedekah. Bacalah buku ini, anda pasti tahu jawabannya.Hadiah sebagai bukti cinta dan persaudaraan karena Allah secara umum adalah sunnah. Tetapi ada hadiah dengan misi dan tujuan tertentu sehingga mayoritas hukumnya menjadi haram. Terutama hadiah kepada pejabat negara, seperti kepada presiden, anggota parlemen, hakim, jaksa, polisi, gubernur, bupati, walikota dan berbagai jabatan publik lainnya hingga eselon paling bawah. Bagaimana perincian hukumnya? Lalu, adakah jenis hadiah yang halal untuk para pejabat negara? Bacalah buku ini, anda pasti tahu jawabannya. Buku ini insya Allah akan memberikan gambaran yang lengkap, menyeluruh, tuntas tetapi praktis dan singkat berbagai hukum yang berkaitan dengan hadiah. Semuanya ditinjau menurut pandangan hukum Islam berdasarkan AI-Qur'an dan Sunnah Shahihah sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah. Buku ini merupakan karya yang langka di bidangnya. Lebih dari itu, buku ini adalah salah satu karya terbaik yang mengupas masalah hadiah dari berbagai aspek dan hukumnya menurut pandangan syariat Islam. Maka, buku ini sangat layak dibaca dan dimiliki oleh setiap pejabat negara. Juga harus dibaca oleh masyarakat luas yang acap kali memberikan hadiah. Agar niat memberi atau menerima hadiah tidak berujung di terali penjara dan berbuah dosa.
Harga: Rp23.000,00 Rp19.550,00
Pengarang: Syaikh Muhammad Abdullah ath-Thawil
Penerbit: PUSTAKA YASIR
Berat: 0,4 kg
Sekilas isi buku:
Anda dan siapa pun pasti senang diberi hadiah, parcel, komisi atau sejenisnya. Hadiah di dalam Islam adalah bukti cinta dan persaudaraan karena Allah. Tapi hadiah juga bisa membawa dosa dan malapetaka. Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz -A, pemimpin tertinggi umat Islam waktu itu menolak hadiah. Lha kenapa? Padahal Nabi u mau menerima hadiah dan menolak sedekah. Bacalah buku ini, anda pasti tahu jawabannya.Hadiah sebagai bukti cinta dan persaudaraan karena Allah secara umum adalah sunnah. Tetapi ada hadiah dengan misi dan tujuan tertentu sehingga mayoritas hukumnya menjadi haram. Terutama hadiah kepada pejabat negara, seperti kepada presiden, anggota parlemen, hakim, jaksa, polisi, gubernur, bupati, walikota dan berbagai jabatan publik lainnya hingga eselon paling bawah. Bagaimana perincian hukumnya? Lalu, adakah jenis hadiah yang halal untuk para pejabat negara? Bacalah buku ini, anda pasti tahu jawabannya. Buku ini insya Allah akan memberikan gambaran yang lengkap, menyeluruh, tuntas tetapi praktis dan singkat berbagai hukum yang berkaitan dengan hadiah. Semuanya ditinjau menurut pandangan hukum Islam berdasarkan AI-Qur'an dan Sunnah Shahihah sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah. Buku ini merupakan karya yang langka di bidangnya. Lebih dari itu, buku ini adalah salah satu karya terbaik yang mengupas masalah hadiah dari berbagai aspek dan hukumnya menurut pandangan syariat Islam. Maka, buku ini sangat layak dibaca dan dimiliki oleh setiap pejabat negara. Juga harus dibaca oleh masyarakat luas yang acap kali memberikan hadiah. Agar niat memberi atau menerima hadiah tidak berujung di terali penjara dan berbuah dosa.
1 komentar:
MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA
Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula
baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/ yurisprudensi pada
26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk
menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai "cover" bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk
pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan
fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada
dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin - maksimum
menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita
Catur Danang,
email : prihatinhukum@gmail.com